Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur Terlengkap
Pengertian Kementrian Negara
Kementrian negara merupakan lembaga pemerintahan yang
bergerak dibidang dan bertanggung jawab terhadap urusan tertentu pada
pemerintahan negara. Sebuah negara mempunyai banyak susunan kementrian
yang bertugas sendiri dan masing-masing kementrian negara memiliki
tanggung jawab di bidang masing-masing. Sebuah kementrian negara
terletak di ibukota negara.
Tugas Kementrian Negara
Secara umum, tugas dari kementrian negara adalah sebagai berikut:
- Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang sudah diletakkan di bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
- Menampung segala masalah yang muncul dan mengupayakan terselsainya masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jendral dan pemimpin lembaga lainnya untuk dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang di koordinasikan dalam negara.
Menurut pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara, tugas dari kementrian adalah
melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantuk Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Dalam melaksanakan tugas, kementrian Negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Fungsi Kementrian Negara
Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, fungsi kementrian negara adalah sebagai berikut:1.Dalam menjalankan tugas, kementrian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1 melakukan fungsi, yaitu:
- Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya
- Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya
- Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah
- Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya
- Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya
- Melakukan pengawaasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya;
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di
Kementrian di daerah.
-Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
- Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.
Wewenang Kementrian Negara
Suatu kementrian negara memiliki kekuasaan atau wewenang, antara lain yaitu:- Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberi oleh Presiden
- Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada
- Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku
- Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif
- Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden
Baca Juga:
Biografi Sayuti Melik Wartawan Politisi Indonesia
Melaksanakan tata tertib negara baik dalam ataupun luar negeri.Hak Dan Kewajiban Kementrian Negara
Hak kementrian Negara merupakan hak untuk mengatur rakyat, kemudian kewajiban kementrian Negara adalah untuk penyelenggaraan Negara bersama-sama dengan presiden dan wakil presiden.Karena masuk dalam lembaga eksekutif, maka kementrian negara mampunyai hak dan kewajiban eksekutif menjadikan dalam melaksanakan kewajibannya kementrian negara harus memahami apa yang telah diatur dalam undang-undang agar tidak melenceng dalam menjalankan kewajibannya.
Struktur Keanggotaan Kementrian Negara
Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara.1.Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur:
- Pemimpin, yakni menteri
- Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
- Pelaksanakan tugas pokok, yakni direktorat jenderal
- Pengawas, yakni inspektorat jenderal
- Pendukung, yakni badan dan atau pusat
- Pelaksanan tugas pokok pada daerah dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemimpin, yakni menteri
- Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
- Pelaksana, yakni direktorat jenderal
- Pengawas, yakni inspektorat jenderal
- Pendukung, yakni badan dan atau pusat
4.Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) tersusun atas:
- Pemimpin, yakni menteri
- Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian
- Pelaksana, yakni deputi
- Pengawas, yakni inspektorat
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur Terlengkap"
Posting Komentar