Pengertian Qurban, Doa dan Keutamaan Ibadah Qurban Serta Hukumnya
Ilmupedia.web.id - Pengertian Qurban | Pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah, semua umat Islam yang tak melaksanakan haji itu merayakan hari raya idul Adha.
Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk bisa berkurban
dimana mereka menyembelih hewan Qurban untuk selanjutnya dibagi-bagikan
kepada seluruh umat Islam pada suatu daerah. Kemudian apakah sebenarnya arti Qurban itu?? Di bawah ini kita akan jelaskan secara lengkap apa itu Qurban?.
Qurban
berasal dari bahasa Arab "Qurban" berarti dekat. Kurban dalam Islam
juga biasa disebut dengan adh-dhahiyyah dan al-udhhiyyah yang berarti
binatang sembelihan seperti sapi, unta dan kambing yang disembelih pada
hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pengertian Qurban
Dalil Disyari'atkannya Qurban
Allah
SWT sudah mensyariatkan Qurban dengan firmannya ". “Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat
karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang
membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu
banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika
kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Qurban
Dari
Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yang
dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah
SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak
pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan
kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah,
ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian
semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum BerQurban
Ibadah
Qurban hukumnya sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi
orang yang bisa melakukannya kemudian dia meninggalkan hal tersebut maka
dia dihukumi secara makruh. Hal tersebut berdasarkan hadis yang
dirawayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW pernah
berkurban dengan dua kambing kibasy yang masing-masing berwarna putih
kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang melakukan
penyembelihan qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir
(waktu memotongnya).
Dari
Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat
hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara
kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.”
HR Muslim Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa
ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan
dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan
kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika
perihal kurban itu dianggap wajib.
Hikmah Qurban
Ibadah
Qurban disyariatkan Allah untuk mengenang sejarah Idul Adha itu sendiri
yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS dan sebagai suatu upaya untuk dapat
memberikan kemudahan pada hari ID, sebagaimana yang sudah disabdakan
oleh Nabi Muhammad SAW, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari
untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
Binatang yang diperbolehkan untuk Qurban
Binatang
yang bisa untuk Qurban yaitu kambing, kerbau (sapi) dan onta. Untuk
selain yang tiga jenis ini tak diijinkan. Allah SWT berfirman, “supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan
dianggap memadai berqurban dengan domba yang berusia setengah tahun,
kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang telah berusia dua tahun
dan unta yang memiliki usia lima tahun, baik itu betina atau jantan. Hal
tersebut sesuai dengan hadits-hadits dibawah ini.
Dari
Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,
“Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’
(powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi). Dari Uqbah bin
Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’,
Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan
Muslim). Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian
mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu
menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.” Juga tak mengapa
berqurban dengan binatang yang tidak bersuara, yang buntutnya sudah
terputus, yang bunting, dan yang tak ada sebagian telinga atau sebagian
besar bokongnya sudah tidak ada. Menurut yang tershahih dalam mazhab
Syafi'i bahwa yang bokong atau pantatnya terputus tak mencukupi, begitu
juga yang memiliki puting susunya tak ada, karena hilangnya sebagian
orang yang bisa dimakan. Demikian juga yang memiliki ekor yang sudah
terputus. Imam Syafi'i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang
gigi sama sekali".
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Untuk
Qurban yang disyaratkan tak disembelih setelah terbit matahari pada
hari Idul Adha. Setelah itu bisa menyembelihnya di hari mana saja yang
termasuk hari-hari Tasyrik, baik siang atau malam. Setelah tiga hari
tersebut tak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari
al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita
lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita
kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia
mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu,
maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan
kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu
Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan
kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan
menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia
tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam
hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih
sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan
barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia
telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Bergabung dalam Qurban
Dalam
berqurban dibolehkan untuk bergabung kalau binatang qurban itu berupa
sapi (kerbau) atau onta. Karena Sapi (kerbau) atau unta itu berlaku
untuk tujuh orang jika merasa bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada
Allah SWT. Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama
Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi
(kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging Qurban
Disunahkan
bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya
kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada
(fakir-miskin) dan simpanlah.” Dalam hal ini termasuk para ulama
mengatakan yang baik atau afdhal yaitu memakan daging itu sepertiga,
menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging
qurban bisa diangkut (Dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan
tetapi, tak bisa dijual, begitu juga dengan kulitnya. Dan tak bisa
memberi kepada tukang potong daging sebagai upahnya. Tukang potong
berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang berqurban bisa
bersedekah dan mengambil qurbannya untuk bisa dimakan atau dimanfaatkan.
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri
Orang
yang berqurban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri
binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca doa qurban,
“Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan
Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena,
Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,
“Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi
min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah
sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).”
(HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari
Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah,
bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan
memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah:
‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah
Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah
orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang
sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan
khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw
menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
Demikianlah
informasi tentang pengertian qurban dan doa qurban serta tata cara
qurban. Semoga saja informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda
yang sedang mempelajari tentang apa itu qurban.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Qurban, Doa dan Keutamaan Ibadah Qurban Serta Hukumnya"
Posting Komentar